- Menyatakan terdakwa SUNENDA Bin BABA MUSTAFA, bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta, dengan sengaja melakukan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU R.I. No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa membayar Denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) Box Sterofoam berisi 104.762 (seratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua) ekor benih bening lobster
- 1 (satu) buah hanphone merk Nokia, warna hitam dengan nomor sim card 621008226261482300, sim card 62013000353763354-U;
- 1 (satu) buah handphone merk Mito, warna hitam merah dengan nomor sim card 085722739033, sim card 621006257256648400.
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi : B 1827 FNY;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra, warna putih Nomor Polisi : A 1506 PM berikut kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Asli Nomor Polisi ; A 1506 PM atas nama Pemilik RAKIM;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurhadi A.s., Hakim Anggota Edwin Yudhi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU R.I. No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: (sebanyak 104.762 (seratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua) ekor benih lobster, selanjutnya dilepasliaran sebanyak 104.475 (seratus empat ribu empat ratus tujuh puluh lima) ekor benih lobster dengan rincian 102.475 (seratus dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) ekor benih bening lobsetre jenis pasir dan 2000 (dua ribu) ekor benih lobster jenis mutiara telah dilepasliarkan di Perairan Ds. Caringin Kec. Labuhan, Kab. Pandeglang Banten pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 pukul 21.00. Wib. sedangkan sisanya sebanyak 287 ekor disisihkan dalam 2 (dua) botol kecil (yang telah diawetkan menggunakan formalin) untuk kepentingan Peradilan, dengan rincian 166 ekor jenis pasir dan 121 ekor jenis mutiara). DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik4416