- Menyatakan Terdakwa Endi Supriyandi Karis Bin H. Karis tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SERANG Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Murdiat, Br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. 335 (tiga ratus tiga puluh lima) buah Gulundung; b. 2 (dua) buah Kowi (batok dari gerabah); c. (setengah) Kg Pijer; d. 1 (satu) buah Jepitan; e. 2 (dua) bungkus Kapur; f. 11 (sebelas) karung Lumpur; g. 17 (tujuh belas) karung beban/Batu/urat emas; h. 1 (satu) buah Jerigen berisikan Air Keras; i. 1 (satu) buah Buku Catatan; j. 7 (tujuh) buah Botol mercury kosong; k. 2 (dua) buah Pahat; l. 4 (empat) buah Palu Besi; Dirampas untuk dimusnahkan; a. 5 (lima) unit Dynamo; b. 5 (lima) botol berisikan Mercuri/ air raksa/ kwik; c. 1 (satu) unit Timbangan Digital; d. 1 (satu) set Alat Bakar (tabung gas 3kg, tabung oksigen, selang blender); e. 2 (dua) buah hasil olahan (Jendil); Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik5812