- Menyatakan Terdakwa Riyan Bin Yeyen tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan sarana dalam melakukan pengolahan mineral tanpa izin dan melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Murdiat, Br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulomad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. 335 (tiga ratus tiga puluh lima) buah Gulundung; b. 5 (lima) unit Dynamo; c. 5 (lima) botol berisikan Mercury/ air raksa/ kwik; d. 2 (dua) buah Kowi (batok dari gerabah); e. 1 (satu) unit Timbangan Digital; f. (setengah) Kg Pijer; g. 1 (satu) buah Jepitan; h. 2 (dua) bungkus Kapur; i. 11 (sebelas) karung Lumpur; j. 17 (tujuh belas) karung beban/Batu/urat emas; k. 1 (satu) set Alat Bakar (tabung gas 3kg, tabung oksigen, selang blender); l. 1 (satu) buah Jerigen berisikan Air Keras; m. 2 (dua) buah hasil olahan (Jendil); n. 1 (satu) buah Buku Catatan; o. 7 (tujuh) buah Botol mercury kosong; p. 2 (dua) buah Pahat; q. 4 (empat) buah Palu Besi. Dipergunakan dalam perkara a.n. Endi Supriyandi Karis Bin H. Karis; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik691