- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah sebagimana ternyata dalam Akta Jual Beli No. 504/Kec.Krwt/1992, Tanggal 20 Agustus 1992 terletak di Kecamatan Kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok Giripada, Kohir 43, seluas 1.200 M2 Atas Nama Afendi menjadi hak Penggugat sebagai pelunasan hutang atas perjanjian hutang piutang antara H. Afendi (selaku debitur) dengan Penggugat (selaku kreditur); dengan batas batas sebagai berikut :
Putusan PN SERANG Nomor 146/Pdt.G/2020/PN Srg |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggotaali Murdiat. |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Kuburan Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik H.SALI Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Jalan Raya Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Selokan 4. Menghukum serta memerintahkan Tergugat II untuk melakukan Jual Beli dengan PENGGUGAT dihadapan Notaris atas tanah yang dimaksud sebagaimana ternyata dalam Akta Jual Beli Tanah No. 504/Kec.Krwt/1992, tanggal 20 Agustus 1992 terletak di Kecamatan Kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok Giripada Kohir 43, Seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi ) atas nama Afendi; 5. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan, mengembalikan dan mengosongkan tanah sebagaimana ternyata dalam Akta Jual Beli Tanah No. 504/Kec.Krwt/1992, Tanggal 20 Agustus 1992 terletak di Kecamatan Kramat Watu, Desa Pejaten, Persil 37/d Blok Giripada, Kohir 43, Atas Nama Afendi kepada Penggugat; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 817/Desa Pejaten luas 1.400 M2 yang diterbitkan olehTergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.720.000,- (lima juta tujuh ratus ribu dua puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 208 K/Pdt/2023
Pertama : 146/Pdt.G/2020/PN Srg
Statistik6131