- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Keputusan Direksi RS Premier Bintaro Nomor : 009/HRD/RSPB/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan putus Hubungan kerja antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 16 Februari 2021;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk membayar uang pesangon kepada Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) , dengan perincian sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum tidak ada kewajiban apapun dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sejak tanggal 16 Februari 2021;
Putusan PN SERANG Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Ratri Kusuma Dewi Angun Angun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI II DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; III DALAM REKONVENSI - Pesangon 0.5 x 9 x Rp. . 8.291.235,- = Rp. 37.310.558,- - Penghargaan masa kerja 7 x Rp. 8.291.235,- = Rp. 58.038.645,- - Penggantian cuti = Rp. 3.564.094 Jumlah = Rp. 98.913.297,- ( Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) VI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik901