- Menyatakan Terdakwa AYUB FIRDAUS BIN HAJANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AYUB FIRDAUS BIN HAJANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SERANG Nomor 565/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 565/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popop Rizanta T |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Br Hakim Anggota Hery Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: sisa barang bukti berupa 4 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun Positif mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto akhir keseluruhan : 0,1203 gram; - 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 565/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 565/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2062 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 565/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik154