Putusan PN SERANG Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|
Nomor | 70/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Nia Karnelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat merupakan pekerjaan inti yang bersifat tetap atau bukan pekerjaan musiman; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi PKWTT; 4. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Juni 2020; 5. Menghukum Tergugat membayar upah proses para Penggugat sampai dengan bulan Mei 2020, dengan perincian : - Penggugat I sampai dengan Penggugat VI masing-masing sejumlah Rp16.673.076,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh enam rupiah); - Penggugat VII sejumlah Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat membayar para Penggugat atas pemutusan hubungan kerjanya sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang perinciannya seperti berikut : Penggugat I sejumlah Rp57.522.112,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus dua belas rupiah); Penggugat II sejumlah Rp28.761.056,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima puluh enam rupiah); Penggugat III, sejumlah Rp19.174.037,00 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh tujuh rupiah); Penggugat IV sejumlah Rp19.174.037,00(sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh tujuh rupiah); Penggugat V sejumlah Rp9.587.019,00 (sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan belas rupiah); Penggugat VI sejumlah Rp47.935.094,00 (empat puluh tujuh juta sembillan ratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh empat rupiah); Penggugat VII sejumlah Rp101.602.500,00 (seratus satu juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah); 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik461