- Menyatakan Terdakwa I Nico Setiawan Bin Jahari dan Terdakwa II Sigit Kurnaedi Bin (alm.) Uung Kurnaedi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik Klip bening berisikan Narkotika gol I jenis daun tembakau gorilla dengan sisa berat netto akhir 0,0649 gram;
- 1 (satu) jaket sweater warna krem;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi : A 2689 CW;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 650/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 650/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Murdiat, Br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Rosita melalui Terdakwa Sigit Kurnaedi; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 650/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik191