- Menyatakan Terdakwa Suryana Alias Nana Alias Ompong Bin Satar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Beberapa Kali? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Pick Up Suzuki ST 150 warna hitam tahun 2017, No. Pol. B-9727-WAG No. rangka : MHYESL415HHJ798377 No. Mesin G15AID1088729 di STNK an. Ferdi Ricardo Haryanto alamat Serpong Green Park Ruko No. 9 RT. 01/23 Serua Ciputat - Tanagerang Selatan dana 1 (satu) bah kunci kontak;
- ikembalikan kepada M. Priyadi Bin Ramdani;
- 2 (dua) lembar foto copy BPKB kendaraan Pick Up warna hitam No. Pol. A-8446-fa No. Rangka MHYESL415DJ291443, No. Mesin G15AID911640 tas nama Heri Efendi alamat Kp. Baanjarsari RT. 002 RW 003 Kec. Cukande Kab. Serang dan 1(satu) buah kunci kontak, oleh karena terbukti disita dari Hidayat Bin Agus;
- 1 (Satu) buah STNK kendaraan Pick Up warna hitam No. Pol. A-8018-PD tahun 2011 No. Rangka MHYESL415BJ217558 No. Mesin G15AID831793 atas nama Ahmad Royi alamat Kp. Jelupang RT. 016 RW 004 Kec. Warunggunung Kab. Lebak dan 1(satu) buah kunci kontak;
- Foto copy BPKB kendaraan Pick Up Mitshubishi L-300 warna hitam No. Pol. A-8224-RM No. Rangka MHMLOPU399KO25764 No. Mesin 4D56CE10687 di STNK atas nama Abdul Majid, 1(Satu) buah kunci kontak dan 1(satu) pasang plat nomor No. Pol. A-8224-RM;
- ikembalikan kepada Andhis Reka Priana;
Putusan PN SERANG Nomor 580/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 580/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uli Purnama, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Rahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Hidayat Bin Agus; Dikembalikan kepada saksi Syaefullah Bin H. Hamisi Muntar; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 580/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik341