- Menyatakan Terdakwa Muhammad Isa Bin (Alm) M. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Isa Bin (Alm) M. Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah paket shabu 500,289 (lima ratus koma dua ratus delapan puluh sembilan gram) dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 241,784 Gram (dua ratus empat puluh satu koma tujuh ratus delapan puluh empat gram) berbentuk persegi panjang dan
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 258,505 Gram (dua ratus lima puluh delapan koma lima ratus lima gram) berbentuk persegi panjang, Ditemukan didalam sendal yang Terdakwa pakai.
- Sepasang sandal warna hitam merek GATS.
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Strawberry warna biru hitam dengan sim card Telkomsel bernomor 082125434208.
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MUHAMMAD ISA.
Putusan PN SERANG Nomor 735/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Atep Sopandi |
Panitera | Panitera Pengganti Safti Yohanah Permasita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Isa Bin (Alm) M. Hasan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 735/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 735/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik122