- Menyatakan Terdakwa Febri Adi Saputra Bin Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket Sicepat dengan nomor resi: 000014037562 an. Penerima Febri Adi Saputra di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bubble wrap warna hitam yang berisikan bahan/daun Narkotika jenis tembakau gorilla di bungkus dengan kertas karbon warna hitam dengan berat brutto 25,30 gram (dua puluh lima koma tiga puluh) gram, Netto 24,1537 (dua puluh empat koma seribu lima ratus tiga puluh tujuh) gram setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa 22,6517 (dua puluh dua koma enam ribu lima ratus tujuh belas) gram dirampas untuk dimusnahkan;
- 1(satu) buah handphone merek Xiomi warana hitam dengan sim card Three dengan Nomor 089608591332 dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 608/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guse Prayudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie, Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Fuji Nurheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 608/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik116