- Menyatakan Terdakwa I Muhamad Abidzar Ramadhani Bin Ahmad Furqon, Terdakwa II Arief Maulana Bin Desi Ahmad dan Terdakwa III Muhamad Katerino Khan Bin Anwar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tempat sendal warna coklat yg di dalamnya berisikan 1 (satu) pasang sendal merk Nb warna Hitam dan di selipkan 1 (satu) paket dibungkus plastik klip bening yang berisikan Tembakau gorila brutto keseluruhannya 16,81 gram;
- 1 (satu) paket dibungkus plastik putih yang di bungkus lakban warna coklat berisikan Tembakau gorila berat brutto keseluruhannya 15,04 gram (lima belas koma nol empat gram);
- 1 (satu) buah handphone merk Andromax 4G warna Hitam berisikan Sim Card XL dengan nomor : 081934181534 dan Sim Card Smatfren nomor : 08815426114;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomai warna Hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A52 Warna Hijau Putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 689/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 689/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Murdiat, Br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 689/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 689/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 689/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik163