- Menyatakan Terdakwa I.YUSUF BAHTIAR BIN HAELANI DAN Terdakwa II. DAELAMI BIN MISRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 52 (lima puluh dua) buah kabel data USB
- 2 (dua) buah kabel AUX
- 2 (dua) buah charger Nokia
- 1 (satu) buah kabel OTG
- 3 (tiga) buah USB Card Reader
- 8 (delapan) buah conector charger
- 1 (satu) buah Temperd Glass 9H
- 4 (empat) buah Tempered Glass Bole Mart
- 3 (tiga) buah Tempered Glass Norton
- 14 (empat belas) buah tempered glass CIWA
- 4 (empat) buah tempered glass GM
- 19 (sembilan belas) buah casing handphone Silicon warna hitam
- 7 (tujuh) buah casing handphone silicon transparan
- 7 (tujuh) buah ring handphone
- 7 (tujuh) buah pop soket
- 1 (satu) buah Jack Paralel
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan No. Imei : 369988/05/028093/5
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna biru Imei 1 352885052979190/Imei 2 : 352885053489199
- 2 (dua) buah earphone Oppo warna putih
- 24 (dua puluh empat) buah earphone Sinlegoo
- 3 (tiga) buah charger Sinlegoo
- 150 (seratus lima puluh) voucher Tri 10.000
- 110 (seratus sepuluh) buah Voucher Tri 5.000
- 200 (dua ratus) buah voucher Tri 1.000
- 200 (dua ratus) buah Voucher Tri 2.000
- 18 (delapan belas) buah parfum merk L?amore
- 1 (satu) buah mesin Edition Telkomsel
- 1 (satu) buah sprei warna biru bermotif bunga
- 1 (satu) buah tas besar warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma Nopol : B-6091-CJJ warna hitam Tahun 2003 Noka : MH1JB21123K303804, Nosin : JB21E1300111;
- 1 (satu) buah golok berukuran besar bergagang kayu warna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- ( dua ribu rupiah.);
Putusan PN SERANG Nomor 679/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 679/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popop Rizanta T |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti, Hakim Anggota Hery Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi DESTARA DEVA Bin AMRI Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 679/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 679/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 679/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik271