- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak31 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat secara tunai sejumlah:
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayarbiayayang timbul dari perkara ini sejumlahRp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah)tunai;
Putusan PN SERANG Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 31 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Safti Yohanah Permasita | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 351 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik850