- Menyatakan Terdakwa I. BUDIMAN MAGENDA, Terdakwa II. JONLY TALEMBA, Terdakwa III. ALDI SARAHE, Terdakwa IV. MARLON BAWINTI, Terdakwa V. ODI KAWUNG, dan Terdakwa VI. FRICARDO WAILAN Alias KARDO bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Terdakwa I. BUDIMAN MAGENDA, Terdakwa II. JONLY TALEMBA, Terdakwa III. ALDI SARAHE dan Terdakwa V. ODI KAWUNG masing-masing selama 1 (satu) tahun; Terdakwa IV. MARLON BAWINTI selama 8 (delapan) bulan; dan Terdakwa VI. FRICARDO WAILAN Alias KARDO selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up CARRY 1.5 warna hitam dengan nomor polisi DB 8912 AJ.
- 27 (dua puluh tujuh) buah kabel jamperan baterai CDC;
- 19 (sembilan belas) baterai CDC merek BAE warna abu-abu dengan kapasitas 2.000 A/2 Volt;
- 1 (satu) buah kunci Pas 20 x 22 MM;
- 1 (satu) buah kunci Ring Pas 22 x 22 MM;
- 1 (satu) buah Kunci Ban Mobil bentuk L 21 MM;
- 1 (satu) buah Tang potong warna merah;
Putusan PN Melonguane Nomor 55/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Adrie Alfianus Adilang, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi NONA PAULINA SALANGKA; Dikembalikan kepada PT. Telkomsel melalui Saksi ALDINI UNSONG; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik810