- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perkawinan antara Leo Pol Nusa selaku Penggugat dan Ritta Matama selaku Tergugat, yang dilaksanakan di Kecamatan Nanusa, dengan nomor Akta perkawinan 7104.CPK./Pmth/06112005.001261, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana yakni Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dalam waktu 1 (satu) bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramdhan Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik400