Putusan PN DEMAK Nomor 253/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EKO NUR CAHYONO als BAJUL Bin WARSONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa EKO NUR CAHYONO als BAJUL Bin WARSONO oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa EKO NUR CAHYONO als BAJUL Bin WARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO NUR CAHYONO als BAJUL Bin WARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 2 (Dua) bungkus palstik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu; 2. 1 (Satu) bungkus bekas tempat rokok merek DUNHILL; 3. 1 (Satu) buah tube plastik berisi sampel urine EKO NUR CAHYONO als BAJUL Bin WARSONO; 4. 1 (Satu) buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik teh pucuk harum lengkap dengan sedotannya; 5. 1 (Satu) buah korek api gas. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 7. 1 (Satu) unit handphone merek samsung warna hitam beserta nomornya 08882671717. Dirampas untuk negara; 8. 1 (Satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna putih nopol. K-5033-WJ beserta STNK nya an. EKO NUR CAHYONO alamat Boeh RT 01/ 02 Kel. Tlogorejo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Dikembalikan kepada Terdakwa Eko Nur Cahyono; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik768