- Menyatakan Terdakwa SAHMA SABELAL IZZA Als KECING Bin PAIMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana Tanpa Hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHMA SABELAL IZZA Als KECING Bin PAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu masing-masing di dalam plastik klip kecil dengan berat keseluruhan + 0,30796 gram,
- 18 (delapan belas) paket sabu yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket sabu masing-masing di dalam plastik klip kecil di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya warna merah dan 8 (delapan) paket sabu masing-masing di dalam plastik klip kecil di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya warna merah dengan berat keseluruhan + 2,28695 gram,
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO model A37f warna gold berikut simcardnya No. 083838177484,
- 1 (satu) potong celana jeans merk LEA warna biru
- dan Urine sebanyak + 25 Cc
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk MIO Z warna putih dengan No. Pol H 5669 ASE dan No. Rangka MH3SE8890GS13686
Putusan PN DEMAK Nomor 254/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SAHMA SABELAL IZZA alias KECING bin PAIMIN 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik518