- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD YUNUS, S.H. Bin SANIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pengantar dari Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia dengan Nomor : B/ 8997/ LIT.05 / 10-27 / 08/ 2019, tanggal 27 Agustus 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar dari Komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Nomor : B/9907/ LIT.05/10-27 / 08 / 2019, tanggal 27 Agustus 2019;
- 1 (satu ) lembar Surat Tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Nomor ; T/ 245/ LIT.07/ST/27/08/2019/tanggal 27 Agustus 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Nomor: T/118/ LIT.07 / ST/ 27/ 08 / 2019, tanggal 27 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Menempati Kios Pemerintah Daerah di Pasar Mranggen, dengan Nomor : 503.09.1/00247 / I/ 2013, tanggal 18 Januari 2013;
- 1 (satu) lembar Foto Kopi KTP (kartu tanda penduduk) atas nama LAILYFAROCHAH yang beralamat Jalan. Rayung Kusuman Raya No. 20 Rt.01 Rw. 05 Mranggen Kec. Mranggen Kab. Demak.
Putusan PN DEMAK Nomor 251/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 251/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 251/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik7317