- Terdakwa tidak keberatan;
- Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 141/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 141/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alex Adam Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alex Adam Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti: Victor Andry Risakotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER DENDA |
Catatan Amar |
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR Jalan Dr.Sumarno No.1 Penggilingan Jakarta Timur Model : 51/Pid/PN. Catatan Putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam Daftar catatan Perkara ( Pasal 209 ayat (2) KUHP ) Nomo. 141/Pid/C/2021/PN Jkt.Tim Catatan persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili tindak pidana ringan dengan acara cepat, dalam perkara: Nama lengkap : MAKHAYESSY; Terdakwa tidak ditahan; Susunan Persidangan: ALEX ADAM FAISAL SH.MH, ?............... ?..sebagai Hakim Tunggal; VICTOR RISAKOTTA, ????????.??sebagai Panitera Pengganti; Hakim membaca Laporan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur tertanggal 23 September 2021 No-???. sebagai dakwaan terhadap Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa didakwa melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 Bab II Pasal 61 ayat 1; Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa; Membaca surat dakwaan beserta surat-surat dalam berkas perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang mana akibat perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam perda No. 8 Tahun 2007; Memperhatikan, Perda No. 8 Tahun 2007 Bab II Pasal 61 ayat 1 dan Pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan; M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007; 2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah). 3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah); Demikian diputus pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021, oleh Kami ALEX ADAM FAISAL SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diucapkan dimuka umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu VICTOR RISAKOTTA, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh penyidik Polisi pamong Praja Jakarta Timur serta Terdakwa; Panitera Pengganti, H a k i m tersebut, Victor Risakotta, ALEX ADAM FAISAL, SH.MH |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Statistik212