- Menyatakan Terdakwa Fithroni Ramadhani Alias Gus Dani Bin H. Ashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fithroni Ramadhani Alias Gus Dani Bin H. Ashari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar foto kopi slip transfer bank BCA No. Rekening : 1478320000 atas nama FITRONI RAMADHANI.
- 6 (enam) lembar fotocopy transfer M-Banking
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 2 (dua) potong baju batik Keris
- 1 (satu) buah topi komando
- 1 (satu) potong baju batik.
- 1 (satu) buah lencana BIN.
- 1 (satu) buah lencana BNN.
- 9 (sembilan) buah lencana SETIA WASPADA.
- 1 (satu) lembar ID Card WANTANAS atas nama FITHRONI RAMADHANI.
- 3 (tiga) lembar ATM BANK BCA milik FITHRONI RAMADHANI.
- 1 (satu) buah buah korek api berbentuk revolver beserta 3 (tiga) amunisi aktif.
- 4 (empat) dosh book terdiri dari 2 (dua) dosh book OPPO Reno2 dan 2 (dua) dosh book Samsung Galaxy S21 Ultra.
- 1 (satu) pasang sepatu merk AIGNER warna hitam.
- 1 (satu) tas warna hitam berisi slip penarikan.
- 1 (satu) buah senapan angin merk BLACK PHANTER.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih kombinasi garis-garis.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk PAKALOLO.
- 1 (satu) buah cincin batu akik
- 5 (empat) unit HP masing-masing 2 (dua) unit HP merk Oppo Reno2, 2 (dua) unit HP merk Samsung Galaxy S21 Ultra dan 1 (satu) unit HP merk Strawberry.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A92020, warna biru dongker.
- 1 (satu) unit sepeda angin merk Magneet.
- 4 (empat) unit sepeda angin merk Gazelle.
- 1(satu) unit sepeda angin merk Phoenik warna putih biru.
- 1(satu) unit sepeda angin merk BCNNU warna kuning emas.
- 1(satu) unit sepeda angin merk Raleigh ;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama FITHRONI RAMADHANI;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama AHMAD RIYADI SETYO AJI PRABOWO;
Putusan PN JEMBER Nomor 494/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 494/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban MOHAMMAD SHOLEH. Dikembalikan kepada terdakwa FITHRONI RAMADHANI. Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD RIYADI SETYO AJI PRABOWO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.B/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 494/Pid.B/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik618