- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Nur Isman Bin Amini dan Terdakwa II. Syu?aib als. Herman Bin Yatim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan uang rupiah palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Nur Isman Bin Amini dan Terdakwa II. Syu?aib als. Herman Bin Yatim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lembar uang/Rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri UDU702936
- 24 (dua puluh empat) lembar uang/Rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri LER438708
- 29 (dua puluh sembilan) lembar uang/Rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri PFF643111
- 25 (dua puluh lima) lembar uang/Rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri KFQ035250
- 1 (satu) buah gentong yang terbuat dari tanah liat.
Putusan PN JEMBER Nomor 501/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 501/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara maisng-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik1030