- Menyatakan Terdakwa SANAJI Als P. NAJI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan, tanggal 14 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang DP pembelian kayu mahoni senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 12 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang DP pembelian kayu mahoni senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang DP pembelian kayu mahoni senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 9 Januari 2021;
- 2 (dua) lembar bukti transfer uang DP pembelian kayu mahoni sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA, No.Rek : 3220382655 a.n DARMAWAN;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI, No.Rek : 6519010193499537 a.n. BAIAH;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI a.n. BAIAH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 412/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 412/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morindra Kresna, Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi DARMAWAN Als WAWAN Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik6913