- Menyatakan Terdakwa I. Halili Al P.Alifa Bin Mat Huri, Terdakwa II. Ahmad Bakir Al P.Alfan Bin Ja?i, Terdakwa III. Muhammad Hisam Arifki Al Hisam Bin Sundari dan Terdakwa IV. Wahyudi Al P.Afif Bin Suyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kehutanan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Modif Trail Warna Biru tanpa plat nomor;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam, No.Pol.: P-4787-RR;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Merk Viar Warna Hitam Biru, No.Pol.: P-4137-OC;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Warna Hitam, No.Pol.: P-5897-QZ;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam No.Po. : P- 2131-QO;
- 2 (Dua) batang kayu jati ukuran Panjang 120 Cm. X Diameter 24 Cm;
- 1 (Satu) batang kayu jati ukuran Panjang 120 Cm. X Diameter 22 Cm;
- 1 (Satu) batang kayu jati ukuran Panjang 110 Cm. X Diameter 21 Cm;
- 1 (Satu) batang kayu jati ukuran Panjang 90 Cm. X Diameter 19 Cm;
- 1 (Satu) bilah Gergaji kayu Panjang 70 Cm;
- 1 (Satu) bilah gergaji kayu pajang 50 Cm;
- 2 (Dua) bilah Sabit;
- 5 (Lima) tali karet warna hitam;
- 2 (Dua) tali tampar warna biru;
- 1 (Satu) buah Kikir gergaji;
- 1 (Satu) buah asahan sabit;
- 2 (Dua) Zak bekas bungkus beras ukuran 5 Kg;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 454/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 454/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada penyidik karena masih akan digunakan sebagai barang bukti perkara An.RIZAL dan MUIS yang masih belum tertangkap (DPO); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pid.B/LH/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 454/Pid.B/LH/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik742