- Menyatakan Terdakwa Karsih, Terdakwa Minda Wati dan Terdakwa Sri Wahyuni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Ringan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama masing-masing 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Enam (6) buah goni plastik warna putih yang berisikan getah tanah seberat 220 Kilogram;
- 1 (satu) buah besi gancu;
- 1 (satu) unit Sp.motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor kendaraan Dengan No. Mesin : JBE1E-1067436 No. Rangka : MH1JBE117BK069501;
- 1 (satu) unit Sp.motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor kendaraan Dengan No. Mesin : JBE.121718 No. Rangka : NB323.59641;
- 1 (satu) unit Sp.motor Yamaha Jupiter warna hitam/merah tanpa plat nomor kendaraan Dengan No. Mesin : 31BB14998 No. Rangka : MH331B0038J814853;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 260/Pid.C/2021/PN Srh |
|
Nomor | 260/Pid.C/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Febriani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Perkebunan Nusantara III Gunung Para; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Karsih; Dikembalikan kepada Terdakwa Minda Wati; Dikembalikan kepada Terdakwa Sri Wahyuni; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.C/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 260/Pid.C/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.C/2021/PN Srh
Statistik219