- Menyatakan Terdakwa Derajat Sang sang alias Yoyo Bin Ismail Nasritidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagamana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaa Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Derajat Sang sang alias Yoyo Bin Ismail Nasriterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Percobaan atau Permufakatan Menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
- Menjatuhka Pidana kepada Terdakwa Derajat Sang sang alias Yoyo Bin Ismail Nasridengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Narkotika Jenis Shabu warna putih dengan berat bersih 1,0373 gram ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y 17 warna biru ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 236/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk, Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik3812