- Menyatakan terdakwa ARIF DARMAWAN MUHAMMAD Als WAWAN Bin KHOIRUL ARIFIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme;
- Menjatuhkan pidana terhadap ARIF DARMAWAN MUHAMMAD Als WAWAN Bin KHOIRUL ARIFIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP a.n. ARIF DARMAWAN MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah SIM A an. ARIF DARMAWAN MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah SIM C an. ARIF DARMAWAN MUHAMMAD;
- 1 (satu) buku HURU - HARA IRAK, SYIRIA & MESIR;
- 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG DUOS warna abu abu IMEI: 357453/06/324150/9 beserta Sim Card XL dan Telkomsel;
- 1 (satu) buah Hp merek XIAOMI warna gold beserta Simcard 3 dan Simcard XL;
- 1 (satu) buah Hp merek NOKIA wama hitam beserta Simcard XL dan Simcard Telkomsel;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Leges Data Perlintasan Paspor atas nama : ARIF DARMAWAN MUHAMMAD, Nomor Paspor: A 7916964, Kode Alat Angkut XT326;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Leges Paspor atas nama : ARIF DARMAWAN MUHAMMAD, Tempat Lahir: PASURUAN, Tanggal Lahir : 26 MAY 1984, Nomor Paspor : A 7916964, Nomor Regestrasi : 1A11CC2760ANQU, Kewarganegaraan : Indonesisa, Tanggal Pembuatan : 05 MAY 2014, Masa Berlaku : 05 MAY 2019, hasil Print Out dari data sistem Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1167/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1167/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam beras perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1167/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1167/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1167/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik20058