- Menyatakan Terdakwa DITA BUDI SANTOSO Bin Alm SUKARNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan senjata api beserta amunisinya tanpa ijin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis air soft Gun;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revoler;
- 50 (lima puluh) butir peluru /amunisi Revoler;
- 17 (tujuh belas) butir peluru Gotri;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah koper senjata;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A1K warna hitam dengan nomor IMEi 1 868697044847691 dan IMEI 2 86867044847683 simcard 081252166574;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra Nopol AE 390 BE warna abu-abu tahun 1990 atas nama Drs. Setyowaji alamat Koperasi gg I Rw 4 Rt 12 Kel. Banjarrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Zebra Nopol AE 390 BE warna abu-abu tahun 1990 atas nama Drs. Setyowaji alamat Koperasi gg I Rw 4 Rt 12 Kel. Banjarrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emmy Haryono Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredy Tanada, Mhbr Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Pariyem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa DITA BUDI SANTOSO bin (alm) SUKARNI; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik1640