- Menyatakan terdakwa 1. ILHAM MAHDI Alias KOMENG Bin MUHAMMAD KHAIRULLAH dan terdakwa 2. MUHAMMAD RIZKI Alias IKI Alias KITING Bin SUHARTONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. ILHAM MAHDI Alias KOMENG Bin MUHAMMAD KHAIRULLAH dan terdakwa 2. MUHAMMAD RIZKI Alias IKI Alias KITING Bin SUHARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),- apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas selempang warna biru hitam merk CONSINA.
- 10 (sepuluh) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam simcard nomor 0838 9691 7700 dan 0838 1593 2776.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam simcard nomor 0878 7138 9397 dan 0888 1050 665.
- 1 (satu) buah Kotak kardus warna biru bertuliskan ADIDAS.
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna silver merk CAMRY.
- 1 (satu) buah Tas gendong warna hijau kuning coklat.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat dengan Barcode 2089567.
- 4 (empat) bungkus kemasan warna biru berisi makanan anjing merk Natural Food.
- 2 (dua) bungkus plastik berisi Pembalut wanita.
- 1 (satu) buah kotak kardus berisi Pakaian.
- 6 (enam) bungkus Makanan Ringan.
- 2 (dua) kotak Biskuit.
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 156-00-1028134-5 atas nama ILHAM MAHDI.
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 156-00-1492670-5 atas nama SARI YATI.
- Barang bukti 19.040 (sembilan belas ribu empat puluh) butir tablet obat warna orange.
- BB Nomor 1 s/d 16 semuanya agar dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol.: B 3394 KKQ berikut kunci kontak. Agar dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD RIZKI Alias IKI Alias KITING Bin SUHARTONO.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Matauseja Erna Marilyn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Br Hakim Anggota Kukuh Subyakto |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik8214