Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 760/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 760/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn, Br Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Andika Irianto Alias Kipong Bin Irianto Legimin tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Andika Irianto Alias Kipong Bin Irianto Legimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I. dalam bentuk bukan tanaman.; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp 1.000.000.000., (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa: - (satu) paket plastik klip kecil warna bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,17 (sisa hasil Labkrim berat netto 0,0751 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,0498 gram); Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik770