- Menyatakan Terdakwa Hery Yuliyanto alias Heri Jambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hery Yuliyanto alias Heri Jambi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hery Yuliyanto alias Heri Jambi dengan pidana denda sebesar 2 x Rp1.174.740.000,00 = Rp2.349.480.000,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HERY YULIYANTO dengan NIK 1571020308800121;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Platinum Debit BCA nomor 5260 5120 0091 8944
- 1 (satu) buah Kartu ATM Maybank nomor 5104 8111 0779 2909
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A72 nomor model SM-A725F/DS warna hitam dengan nomor IMEI 357843235112051 dan 353546295112051 beserta simcard didalamnya dengan nomor 08121981032
- 1 (satu) bundle cetak rekening koran BCA dengan nomor rekening 1191947482 atas nama HERY YULIYANTO
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo V11 Pro 1804 warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia TA1114 warna hitam
- 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BCA warna hitam dengan nomor Kartu 5260 5120 1728 6434
- 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna hitam dengan nomor kartu 5221 8450 2662 8735
- 1 (satu) berkas rekening koran Bank Central Asia (BCA) atas nomor Rekening 562901012126534 ;
- 1 (satu) berkas rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nomor rekening 1196066111.
- 67 Karton = 55.500 Bungkus = 1.110.000 Batang Rokok Jenis SKM merk DJARAN SOEPER GOLD tidak dilekati pita cukai;
- 26 Karton = 18.400 Bungkus = 368.000 Batang Rokok Jenis SKM merk ERA BOLD tidak dilekati pita cukai;
- 44 Karton = 31.100 Bungkus = 622.000 Batang Rokok Jenis SKM merk AZZA BOLD tidak dilekati pita cukai;
- 10 Karton = 8.600 Bungkus = 137.600 Batang Rokok Jenis SKM merk AZZA MILD tidak dilekati pita cukai.
- Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : AJ.021.009.919;
- Surat Keterangan Usaha Angkutan Nomor : 551.21/006.A/12/SK/2020 Tanggal 27 November 2020;
- 20 Karton = 16.000 Bungkus = 320.000 Batang Rokok Jenis SKM merk X PRO tidak dilekati pita cukai;
- 15 Karton = 12.000 Bungkus = 240.000 Batang Rokok Jenis SKM merk EXTREM tidak dilekati pita cukai;
- 30 Karton = 24.000 Bungkus = 480.000 Batang Rokok Jenis SKM merk EXTRA BOLD dilekati pita cukai bekas pakai.
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5s, Model CPH1909. Nomor IMEI 1: 866251042431553 dan IMEI 2: 866251042431546;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 6404-01-028318-53-0 atas nama Ahmad Mundir;
- 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Nomor 6019 0130 9546 8919.
- Bukti elektronik berupa 6 (enam) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp Ahmad Mundir alias Munir Celeng (081319366685) dan Dananjaya Harso Putra Josep/Danang (082331067106);
- Bukti elektronik berupa 3 (tiga) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp Ahmad Mundir alias Munir Celeng (081319366685) dan Dananjaya Harso Putra Josep (082112821494);
- Bukti elektronik berupa 4 (empat) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp Ahmad Mundir alias Munir Celeng (081319366685) dan Adi/P Adi (081357173357).
- 1 (satu) lembar amplop bertuliskan Kpd P. Andik Jambi tanpa isi.
- 1 (satu) buah amplop bertuliskan Kpd P. Tono Palembang tanpa isi.
- 1 (satu) buah Handphone Merek i-Cherry, Nomor Model C256
- 1 (satu) unit Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Merah Putih, Nomor Polisi AG 9365 RK, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ054438, Nomor Mesin B054438, Tahun Pembuatan 2014;
- 1 (satu) Unit Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Putih, Nomor Polisi BE 8975 KV, Nomor Rangka MHKNMR71HJJ090444, Nomor Mesin B090444, Tahun Pembuatan 2018;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan Merk Isuzu Type NMR 71T HD 5.8 Model Light Truck Bak Kayu Warna Hitam Nomor Polisi BE 9340 NO Tahun pembuatan 2020;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 580/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rully Dwiyanti Yunitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Tatang Subiyanto; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik1293