- Menyatakan tuntutan provisional tidak dapat diterima;
- DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pelaporan tidak benar yang dilakukan oleh Tergugat I dan II kepada Turut Tergugat sehingga nama Penggugat I dan II masuk dalam SLIK Turut Tcrgugat (OJK) sehingga merusak nama baik dan kredibilitas Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut laporan yang sebelumnya yang diberikan kepada Turut Tergugat dan membuat pelaporan yang baru mengenai kondisi pembayaran kredit Penggugat I dan Penggugat II agar tidak muncul dalam SLIK (Turut Tergugat) OJK lagi, serta melakukan permintaan maaf dari Tergugat I dan Tergugat II melalui 3 media cetak nasional dan 3 media televisi nasional selama 1 (satu) bulan berturut-turut karena telah membuat laporan yang tidak benar kepada Turut Tergugat(OJK) sehingga nama Penggugat I dan Penggugat II masuk ke dalam SLIK Turut Tergugat(OJK) dengan status yang tidak benar sehingga merusak nama baik dan kredibilitas Penggugat I dan Penggugat II sebagai pengusaha, sehingga petitum nomor 3 Para Penggugat sudah sepatutnya dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak petitum selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai hari ini ditetapkansejumlahRp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 806/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 806/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Wardhana, Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; II. DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik1651