- Menyatakan Terdakwa SIGIT ALFIYANTO Als CENGEK Bin MOHTAROM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SIGIT ALFIYANTO Als CENGEK Bin MOHTAROM, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIGIT ALFIYANTO Als CENGEK Bin MOHTAROM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. : H ? 5314- YN, warna merah;
- 1 (Satu) Kaos Pendek Warna Hitam;
- 1 (Satu) Celana panjang warna abu-abu;
- 1 (Satu) sabuk/ ikat pinggang warna hitam;
- 1 (Satu) jaket warna hitam;
- 1 (Satu) celana warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 235/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 235/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili Barang Bukti tersebut telah dilakukan eksekusi dalam perkara pidana atas nama Terdakwa SAFAUL ANAM Bin RASIPAN Barang Bukti tersebut telah dilakukan eksekusi dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUHAMMAD MUKLIS MUBAROK Alias TARJO Bin SUTARJO |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik6415