- Menyatakan Terdakwa Tri Heri Wibowo Bin Aspari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
- 5 (lima) buah pipa kaca.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ.
- 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru.
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat.
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok.
- 1 (satu) sobekan isolatif warna coklat.
- 5 (lima) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tutup BONG lengkap dengan sedotannya.
- 1 (satu) buah buku tulis.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta nomornya 082324533667 dan 081325016906.
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam beserta nomornya 0813374855008.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
- 3 (tiga) buah sobekan isolatif warna coklat.
Putusan PN DEMAK Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3 (tiga) buah sobekan bungkus plastik bekas white coffe. Dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik507