- Menyatakan Terdakwa KAMISE Alias KAMISENG Bin HAMING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk, tanpa hak atau tanpa ijin dari pihak yang berwajib; ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------------
- Menetapkan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 7/PID.B/2016/PN Kka |
|
Nomor | 7/PID.B/2016/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudi Hartoyo, Hakim Anggota Gorga Guntur |
Panitera | - La Ode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- 1 (satu) buah senjata tajam jenis tombak bergagang panjang terbuat dari rotan dan pada ujung rotan tersebut terdapat besi tipis dan runcing yang tersambung dengan rotan dan pada sambungan tersebut dililit tali berwarna biru sebagai pengikat agar besi yang terhubung pada rotan tersebut tidak mudah lepas. Tombak tersebut memiliki ukuran yakni gagang tombak terbuat dari rotan berdiameter 20 (dua puluh) cm berwarna coklat, panjang dari ujung gagang ke ujung mata tombak 175 (seratus tujuh puluh lima) cm, panjang mata tombak 22 (dua puluh dua) cm, lebar mata tombak 4 (empat) cm, terbuat dari besi tipis dan tajam pada kedua mata sisi tombak tersebut serta pada ujung tombak runcing dan tajam;---------------------------------------------------- - 1 (satu) buah tongkat terbuat dari rotan memiliki ukuran panjang 104 (seratus empat) cm berdiameter 7 (tujuh) cm dan berwarna coklat;-------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.B/2016/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 7/PID.B/2016/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PID.B/2016/PN Kka
Statistik6839