- 1 (satu) lembar kuitansi jual beli tanah seluas 433 m2 yang terletak di Kp. Legok Nyenang RT. 001/004 Desa Sirnajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor seharga Rp. 8.500.000 tanggal 25 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi gadai tanah berupa sawah dengan luas 22x27 m2 sebesar Rp. 6.000.000 tanggal 4 September 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi jual beli tanah seluas 623 m2 di Leweng Datar II Rt. 04 Rw. 07 Sukamakmur Kab. Bogor;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanah seluas - di Leweng Datar II RT. 04 Rw. 07 Sukamakmur Kab. Bogor ;
- 1 (satu) lembar salinan buku C Desa Nomor 250 yang dilegalisir oleh Desa Sirnajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor ;
- 1 (satu) ekor ikan jenis Arwana Super Red ;
- 9 (sembilan) ekor ikan jenis Arwana Super Red ;
- 26 (dua puluh enam) ekor ikan jenis Arwana Super Red;
- 4 (empat) ekor ikan jenis Arwana Super Red;
- 1 (satu) buah serokan ikan ;
- 1 (satu) buah gulungan benang pancing.
Putusan PN CIBINONG Nomor 444/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 444/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandy Wilarso, Br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Dimas Sandi Kresnha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa UGIH Bin SUHANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara brlanjut dan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana di atur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Dakwaan Kedua Pertama Pasal 363 ayat (1) Ke - 4 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UGIH Bin SUHANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Wahid, Dkk. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 444/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik2922