- Menyatakan Terdakwa I. Syarif Khaidar Ali Bin Muhamad Zainal dan Terdakwa II. Muhamad Agna Sulistyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK, MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 BATANG POHON? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Syarif Khaidar Ali Bin Muhamad Zainal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II. Muhamad Agna Sulistyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dbayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dus berisi 4 (empat) bungkus besar lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah dus berisi 3 (tiga) bungkus besar lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,400 gram (sisa barang bukti, yang mana telah dilakukan pemusnahan sebanyak 7.382,5 gram) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, No. Imei:3534210895344407.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio N0. Pol: F-3739-KI warna hitam, berikut kunci kontak dan STNK;
Putusan PN CIBINONG Nomor 421/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 421/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa II. Muhamad Agna Sulistyo; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 421/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2517