- Menyatakan Terdakwa Muhammad Gelar Als. M. Doni Firmansyah Bin Daman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Gelar Als. M. Doni Firmansyah Bin Daman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pasang Baju Dinas POLRI dengan atribut BRIMOB warna coklat atas nama M. DONI. F
- 1 (satu) Pasang Sepatu Dinas PDL warna hitam Merk POLRI
- 1 (satu) Buah Helm Tempur BRIMOB warna hitam Merk PRO HELM
- 1 (satu) Buah kopel dinas POLRI warna hitan Merk POLRI
- 1 (satu) Buah sarung kotak magazen senjata
- 1 (satu) Buah Korek Api bentuk dan jenis Pistol CZ 83, CAL. 7.65 BROWING, MADE IN CHINA
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna hitam
- 1 (satu) Buah Kartu NPWP atas nama M. GELAR;
- 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk DAIHATSU/New Ayla, Warna: Kuning Metalik, Tahun 2020, No.Sin: 3NRH547066, No.Ka: MHKS4GA4JLJ006687, No.Pol: F-1434-KA, No. BPKB: Q05857561, STNK An. Fajri Tadarus;
- 1 (satu) buah STNK mobil merk Daihatsu New Ayla an. Fajri Firdaus;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Daihatsu New Ayla;
- 1 (satu) Lembar surat keterangan Jaminan yang dikeluarkan dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE, dengan identitas kendaraan berupa 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk DAIHATSU/NEW AYLA, Warna: Kuning Metalik, Tahun 2020, No.Sin: 3NRH547066 No.Ka: MHKS4GA4JLJ006687, No.Pol: F-1434-KA, No. BPKB : Q05857561 An. Fajri Tadarus, Nomor perjanjian: 2035807718, Tanggal surat keterangan; 20 Mei 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy BPKB yang dilegalisir Cap PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE, dengan identitas kendaraan diatas;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 380/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 380/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Fajri Tadarus; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik6628