- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 103/PDT.G/2021/PA. BJM TANGGAL 22 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 ZULQAIDAH 1442 HIJRIAH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN OBJEK GUGATAN NOMOR 5.5 YANG BERUPA SEBIDANG TANAH KOSONG YANG TERLETAK DI DESA KARANG INDAH RT.1 RW. 1. KECAMATAN MANDASTANA KABUPATEN BARITO KUALA, PANJANG 140 M, LEBAR 30 M, LUAS 4.200 M2 (EMPAT RIBU DUA RATUS METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT I MASING-MASING BERHAK SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS.
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT I UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT MENJADI DUA BAGIAN YANG SAMA DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I, MASING-MASING SATU BAGIAN. JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA OBJEK GUGATAN TERSEBUT DIJUAL LELANG YANG HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I SESUAI PEMBAGIAN YANG DITETAPKAN DALAM DIKTUM NOMOR 3 DI ATAS.
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT ATAS OBJEK GUGATAN NOMOR 5.4, YANG BERUPA SEBIDANG TANAH KOSONG YANG TERLETAK DI JALAN BELITUNG DARAT, GANG BINA WARGA 2, RT. 27 RW. 03, SEBERANG MESJID, KELURAHAN BELITUNG SELATAN, KECAMATAN BANJARMASIN BARAT, KOTA BANJARMASIN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, UKURAN 19 METER X 14,75 METER DENGAN BATAS-BATAS:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAGIAN.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK OBJEK GUGATAN NOMOR 3.2, YANG BERUPA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG BERADA DI ATASNYA TERLETAK DI JALAN BINA KARYA GG DAMAI RT 62 RW 04 DENGAN UKURAN LEBAR 8 METER PANJANG 9 METER, LUAS 72 METER PERSEGI, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA (OBJEK GUGATAN NOMOR 3.1, 3.3 DAN 3.4).
- Mengabulkan permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 103/Pdt.G/2021/PA. Bjm tanggal 22 Juni 2021 masehi bertepatan dengan tanggal 11 Zulqaidah 1442 Hijriah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan objek gugatan nomor 5.5 yang berupa sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah RT.1 RW. 1. Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, panjang 140 m, lebar 30 m, luas 4.200 m2 (empat ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat I masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 di atas.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian yang sama dan menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat I, masing-masing satu bagian. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka objek gugatan tersebut dijual lelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat I sesuai pembagian yang ditetapkan dalam diktum nomor 3 di atas.
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat atas objek gugatan nomor 5.4, yang berupa sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Belitung Darat, Gang Bina Warga 2, RT. 27 RW. 03, seberang mesjid, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, ukuran 19 meter x 14,75 meter dengan batas-batas:
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima sebagian.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk objek gugatan nomor 3.2, yang berupa sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya terletak di Jalan Bina Karya Gg Damai RT 62 RW 04 dengan ukuran lebar 8 meter panjang 9 meter, luas 72 meter persegi, dengan batas-batas:
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya (objek gugatan nomor 3.1, 3.3 dan 3.4).
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 26/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah Siddik |
Hakim Anggota | H. Saifuddin Khalil, I.brh. Sarmin |
Panitera | Badaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM KONVENSI SEBELAH UTARA : SEBELAH UTARA SEBELAH TIMUR : JALAN/SALURAN RAY/SUNGAI SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK SUHARLY DJOHAR SEBALAH BARAT : JALAN/SALURAN RAY/SUNGAI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I. SEBELAH UTARA : TANAH KOSONG SEBELAH TIMUR : GANG BINA WARGA 5 SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK AMAR NAFIAH SEBALAH BARAT : TANAH MILIK SELAMET DALAM REKONVENSI SEBELAH UTARA : TANAH MILIK DAYAH SEBELAH TIMUR : JL. BINA KARYA SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK MAMA KANI SEBALAH BARAT : GANG DAMAI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP6.550.000,00 (ENAM JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN SEJUMLAH RP7.750.000,00 (TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Konvensi Sebelah Utara : Sebelah Utara Sebelah Timur : jalan/saluran ray/sungai Sebelah Selatan : tanah milik Suharly Djohar Sebalah Barat : jalan/saluran ray/sungai adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat I. Sebelah Utara : tanah kosong Sebelah Timur : gang Bina Warga 5 Sebelah Selatan : tanah Milik Amar Nafiah Sebalah Barat : tanah milik Selamet Dalam Rekonvensi Sebelah Utara : tanah milik Dayah Sebelah Timur : Jl. Bina Karya Sebelah Selatan : tanah milik Mama Kani Sebalah Barat : Gang Damai Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara Tingkat Pertama sejumlah Rp6.550.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sejumlah Rp7.750.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik8420