- Menyatakan terdakwa Wiyono Bin Sutarjan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,10 (lima koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah selang
- 3 (tiga) buah korek api
- 1 (satu) buah botol air Cleo
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng
- 1 (satu) buah HP Merk SVC warna hitam dengan nomor tlp/wa 082334625129
Putusan PN TUBAN Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Uzan Purwadi, Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Gutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (Total berat netto 0,042, sisa hasil labfor tanpa sisa dikembalikan). Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik569