- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 6 JULI 2021 NOMOR 201/PDT.G/2020/PN PTK. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BATAL DAN TIDAK SAH JUAL BELI TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 13712 GS. NO. 1936/1985, TANGGAL 18 SEPTEMBER 1985 ANTARA TERGUGAT I DENGAN PENGGUGAT, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 1135/2015, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2015;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR MATERIIL KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT RP 3.382.500.000,- (TIGA MILYAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II WAJIB MENTAATI PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Juli 2021 Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Ptk. sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum batal dan tidak sah Jual beli tanah Sertipikat Hak Milik No. 13712 Gs. No. 1936/1985, tanggal 18 September 1985 antara Tergugat I dengan Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam akta jual beli Nomor 1135/2015, tanggal 15 September 2015;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar materiil kerugian kepada Penggugat Rp 3.382.500.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib mentaati putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 73/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 73/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbrsaiful Arif |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan