Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Gaguk Yuli Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Moh Ariyanto Alias Gondrong Bin Ansari dan Terdakwa M Fahrur Roji Alias Ayung Bin Jemu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Permufakatan jahat secara tanpa hak menjual dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam ) tahun dan pidana denda masing ? masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket shabu, 1 (satu) pipet kaca isi shabu,1 (satu) plastik klip dan sepotong tisu bekas isi shabu, 1 (satu) plastik klip tempat menyimpan shabu, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) jarum, 2 (dua) skrop sedotan, 1 (satu) cottonbud, 1 (satu) kawat, 2 (dua) korek api, 1 (satu) alat bong, 6 (enam) platik klip kosong, 3 (tiga) plastik klip bekas bungkus shabu, 2 (dua) plastik warna coklat, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) kotak powerbank merk Vivan,dirampas untuk dimusnahkan,1 (satu) HP merk Infinix warna hitam, 1 (satu) HP Oppo warna hitam dirampas untuk negara ; 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 286 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik318