- Menyatakan Terdakwa Arie Pradipa Trihayati, S.Sos binti Mudakir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan penitipan dana dari Sdri. YESSIKA NANDYA kepada Sdri. ARIE PRADIPA TRIHAYANI tertanggal 11 Desember 2018;
-
1 ( satu ) lembar Rekening koran rekening BCA nomor 0373153939 an. YESSIKA NANDYA periode Desember 2018;
-
1 ( satu ) lembar Cek Mandiri nomor GZ 044549 tertanggal 07 Januari 2018 sebesarRp. 575.000.000,- ( lima ratus lima puluh juta rupiah );
-
1 ( satu ) lembar Permohonan Pengiriman Uang dari Rekening BCA no. 0373153939 an. YESSIKA NANDYA kepada Rekening Mandiri No. 0060010444143 an. PRADIPA KREATIF MEDIA sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
- Surat Keterangan Rekening Sudah Tutup nomor : R07.Br.YHC/009/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Yogyakarta.
- 1 ( satu ) lembar Cek Bank UOB Indonesia No. 000022 tertanggal 12 Desember 2018 an. PT. AMANAH BAKTI BERSAMA sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 1370000199394 an. YESSIKA NANDYA periode 07 Januari 2019 s/d 16 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Yogyakarta.
- 2 ( dua ) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 0373153939 an. YESSIKA NANDYA periode Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCU Yogyakarta.
- 1 ( satu ) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 1370000199394 an. YESSIKA NANDYA periode 07 Januari 2019 s/d 16 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Yogyakarta.
- 1 ( satu ) bendel Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor 07/SPKP/Oktober/2018 yang diberikan oleh Lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan Workshop Dan Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia pada tanggal 28-30 November 2018 kepada kepada Sdr. ARMAWANSYAH selaku Direktur Utama PT. Pelangi Kreasi Makassar untuk pengadaan barang merchandise jaket dan tas tertanggal 15 Oktober 2018.
- 1 ( satu ) bendel Perjanjian Kerjasama tentang Pemenuhan Pengadaan Tas antara Sdri. ARI PRADIPA TRIHAYANI, S.Sos. dengan Sdri. LINA YAHYA tertanggal 26 Oktober 2018.
- 1 ( satu ) bendel Perjanjian Kerjasama tentang Pemenuhan Pengadaan Tas antara Sdri. ARI PRADIPA TRIHAYANI, S.Sos. dengan Sdri. LINA YAHYA tertanggal 26 Oktober 2018
-
Putusan PN SLEMAN Nomor 315/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 315/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Sulistyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Yessika Nandya ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 315/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik1478