- Menyatakan Terdakwa Andre Setiawan Alias Peyang Bin Suparno tidak terbukti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa Andre Setiawan Alias Peyang Bin Suparno oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menyatakan Terdakwa Andre Setiawan Alias Peyang Bin Suparno bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andre Setiawan Alias Peyang Bin Suparno dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta membayar denda sejumah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkus tissue putih diisolasi warna putih bening yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu,
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam berikut nomor whatsapp 081320707677,
- 1 (satu) buah celana panjang,
- 1 (satu) buah tube urine milik Andre Setiawan Als. Peyang Bin Suparno.
- uang tunai sebanyak Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 562/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 562/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 562/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 562/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik236