- Menyatakan Terdakwa I EDY SUPRIYATNO bin HARDI HERMAWAN, Terdakwa II SUBEKHAN BIN SODIK dan Terdakwa III SUTIKNO Bin TANGGAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : Terdakwa I EDY SUPRIYATNO bin HARDI HERMAWAN dan Terdakwa III SUTIKNO Bin TANGGAL masing-masing selama 3 ( Tiga ) Tahun dan 6 ( Enam) .Bulan , Terdakwa II SUBEKHAN BIN SODIK selama 2 ( Dua ) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1( satu) buah sandal warna biru
- 1(satu) potong Kaos Polo warna Hitam
- 1(satu) potong celana warna abu abu
- 1(satu) buah Tongkat warna Coklat;
- 1 (satu) unit KBM LEXUS F Sport A/T JEEP tahun 2007 warna Abu abu metalik Nopol L 1648 DF ( palsu) ;
- 1 (satu) unit KBM HONDA CR V JEEP tahun 2017 warna putih Orchid mutiara dengan nopol B 1219 PQR ;
- 1 (satu) unit STNK KBM LEXUS F Sport,
- 1 (satu) buah STNK KBM HONDA CR V Nopol H 8274 BD;
- 1 (satu) buah Plat Nomor Mobil H 8274 BD;
- 1 (satu) buah Plat nomor Mobil H 9 EM;
Putusan PN SEMARANG Nomor 500/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 500/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suwanto, Hakim Anggota Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi ELANDO AVANO MARWAN S. Kom anak dari EDY MARWAN. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 500/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik5614