- Menyatakan Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer : ? Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan kurungan ;
- Menghukum Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Merk ARMY;
- 1 (satu) buah Notebook Merk Lenovo warna hitam yang berisi file data rekapan setoran pungutan DAK Fisik Prasarana TA.2019.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1901 dengan Nomor Hp: 0823 7163 7213, dengan Nomor IMEI 1: 860991040933656 dan Nomor IMEI 2: 860991040933649.
- 1 (Satu) lembar SK Ketua Koperasi Bergerak Melayani Warga Kependidikan Nomor: 007/BMWK/TB//VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Manager Koperasi Ketua Koperasi Bergerak Melayani Warga Kependidikan Atas Nama GUNTUR ABDUL NASSER.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Hilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dikembalikan Kepada REPI, SE., MM Binti H. KODRI. Dikembalikan Kepada WIBOWO WICAKSONO, SE Bin SUPARMIN. Dikembalikan kepada Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER Bin ABDUL AZIS 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1559 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik15744