- Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Para pihak dalam gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Perkara aquo terdiri dari Penggugat Patmala Dewi,S.H., Tergugat Reila Chaidir dan Turut Tergugat Eni Putri;
- Bahwa setelah membaca gugatan aquo, antara Tergugat dengan Turut Tergugat tidak memiliki hubungan hukum yang sama terhadap Penggugat karena Penggugat menggugat Tergugat karena adanya Wanprestasi terkait dengan arisan Get 20/bulan sedangkan Turut Tergugat dijadikan Turut Tergugat oleh Penggugat karena telah dianggap menghalang-halangi Penggugat menemui Tergugat;
- Bahwa Turut Tergugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat dan Penggugat terkait Arisan Get 20/bulan tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No 20/PDT.G.S/2021/PN.Tjk dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Hakim setelah menerima penunjukan dari Ketua Pengadilan Negeri melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dengan memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan aquo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dengan alasan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2021/PN Tjk
Statistik8219