- Menyatakan Terdakwa Perancis Sihite, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat bukti gadai No.10159-20-01-004309-9 tertanggal 23 Oktober 2020 An.Perancis Sihite dan foto copy legalisir surat bukti gadai No.10159-20-01-004310-7 tertanggal 23 Oktober 2020 An.Perancis Sihite;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat bukti gadai No.10159-20-01-004758-7 tertanggal 24 Nopember 2020 An.Perancis Sihite;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir formulir aplikasi pegadaian KCA An.Perancis Sihite tertanggal 03 Oktober 2020 dan foto copy legalisir formulir aplikasi pegadaian KCA tertanggal 23 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir formulir aplikasi pegadaian KCA An.Perancis Sihite tertanggal 24 Nopember 2020;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir print out detail gadai An.Perancis Sihite;
- 4 (empat) lembar surat asli pembelian emas;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan serah terima barang tertanggal 02 Oktober 2020;
- 6 (enam) buah dompet tempat emas;
- 1 (satu) gelang rantai tengah plat ditaksir emas 23 (dua puluh tiga) karar berat 14,97 gram;
- 1 (satu) cincin ukir selisih ditaksir emas 23 (dua puluh tiga) karat berat 3,35 gram;
- 1 (satu) gelang rantai kelabang ditaksir emas 16 (enam belas) karat berat 2,01 gram;
- 1 (satu) cincin marquise mata pink ditaksir enam 14 (empat belas) karat berat 4,08 /2,5 gram;
- 1 (satu) cincin pilin selisih ditaksir emas 23 (dua puluh tiga) karat berat 5,86 gram;
- 1 (satu) keping logam mulia antam nomor seri G68060383 ditaksir emas 24 (dua puluh empat) karat berat 10 gram;
- 3 (tiga) keping logam mulia antam ditaksir emas 24 (dua puluh empat) karat berat 15 gram;
- 1 (satu) kalung rantai segi tiga cantel S ditaksir emas 22 (dua puluh dua) kart berat 14,98 gram;
- 1 (satu) pasang anting paku kembang ditaksir emas 18 (delapan belas) karat berat 1 gram;
- 1 (satu) kalung tura ditambah 1 (satu) pasang anting ditambah 1 (satu) liontin ditaksir emas 8 (delapan) karat berat 11,65 /8,5 gram;
- 31 (tiga puluh satu) berlian lepas atau terikat Jeur ukran berlian tersebut 0,02 krat;
- 18 (delapan belas) berlian lepas/terikat A Jeur ukuran 0,01 krat;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 245/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 245/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution, Br Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Evesus Rumondang B. Sigalingging; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik9015