- Menyatakan terdakwa I : AJI RIONO BIN M.SOEJADI dan terdakwa II : EKO YOSEVA ARDIYANTO alias GEPENG Bin KOMARUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I: AJI RIONO Bin M. SOEJADI dan Terdakwa II : EKO YOSEVA ARDIYANTO Alias GEPENG Bin KOMARUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?
- Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu terbungkus solasi warna hitam dengan berat 0,281 gram;
- 1 (satu) buah HP merek Infinix warna hitam dengan nomor WhatsApp 087886007303;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
- 1 (satu) lembar struk bukti setoran dari bank BCA;
- 1 (satu) tube urine terdakwa AJI RIONO;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru dengan nomor WhatsApp 089637419992;
- 1 (satu) tube urine terdakwa EKO YOSEVA ARDIYANTO Als. GEPENG;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol : H 3945 TR;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000.,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 535/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto, Br Hakim Anggota Kadarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada terdakwa Aji Riono Bin M. Soejadi ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik394