- Menyatakan terdakwa Mohamad Vidmar Aimar Bin Heroen Soekandar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Mohamad Vidmar Aimar Bin Heroesoekandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? Sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohamad Vidmar Aimar Bin Heroe Soekandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik warna merah muda yang berisi biji, daun dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 75,19584 gram.
- 2 (dua) bendel kertas cigarette paper merk Buffalo Bill.
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 Pro Max, warna Silver dengan simcard Telkomsel dengan Nomor 085156040454.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama MOHAMAD VIDMAR AIMAR.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik saudara MOHAMAD VIDMAR AIMAR Bin HEROE SOEKENDAR.
Putusan PN SEMARANG Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik9015